HARTA BERSAMA (GONO GINI)
Harta bersama atau lebih
dikenal dengan sebutan harta gono gini adalah harta benda yang diperoleh selama
perkawinan berlangsung sebagaimana maksud Pasal 35 ayat (1) dalam UU No. 1
Tentang Perkawinan.
Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah
harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa
mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun [Kompilasi Hukum IslamBuku 1 Bab I Pasal 1 huruf (f)]
Harta bersama dalam perkawinan bisa berupa benda
bergerak dan tidak bergerak, benda berwujud dan tidak berwujud, surat-surat
berharga berupa saham, deposito-tabungan-investasi maupun hutang.
Harta bersama tidak berlaku jika ada perjanjian pranikah yang mengatur tentang pemisahan harta suami isteri.
Namun demikian bukanlah harta bersama jika harta
diperoleh sebelum perkawinan (harta bawaan), hadiah atau warisan.
Ketentuan Harta Bersama diatur
dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 35-37, KUHPdt dan Kompilasi
Hukum Islam Pasal 85-97.
Bunyi Pasal 91 Kompilasi Hukum
Islam:
(1)
Harta bersama sebagaimana tersebut dalam pasal 85 di atas dapat berupa benda
berwujud atau tidak berwujud.
(2)
Harta bersaa yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak
dan surat-suratberharga.
(3)
Harta bersama yang tidak berwujug dapat berupa hak maupun kewajiban.
(4)
Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas
persetujuan pihak lainnya.
Selengkapnya bisa dibaca di:
KUHPerdata
UU No. 1 Tahun 1974
Kompilasi Hukum Islam