Kamis, 23 Mei 2013

VISUM DAN OTOPSI




V I S U M DAN OTOPSI

VISUM ET REPERTUM

Visum berarti melihat dan repertum berarti melaporkan, dengan demikian visum et repertum berarti suatu kegiatan yang dilakukan oleh seorang dokter dalam rangka melihat dan melaporkan sebuah barang bukti atas permintaan penyidik atau penyidik pembantu terhadap pemeriksaan luka luar saja.

OTOPSI

OTOPSI, berarti suatu kegiatan yang dilakukan oleh seorang dokter dalam rangka melihat dan melaporkan sebuah barang bukti atas permintaan penyidik atau penyidik pembantu terhadap pemeriksaan luar dan dalam.

YANG  MENGAJUKAN PERMINTAAN VISUM DAN OTOPSI

Keabsahan Otopsi dan Visum et repertum sebagai alat bukti surat harus atas permintaan Penyidik atau penyidik pembantu sebagaimana diatur dalam KUHAP pasal 187 butir (c). selain penyidik, dokter tidak berwenang memberikan hasil pemeriksaan Visum atau Otopsi kepada Kuasa keluarga, keluarga atau pihak manapun. Para pihak bisa mendapatkan salinan hasil Visum atau Otopsi dari Pihak Penyidi atau Pengadilan.


NILAI PEMBUKTIANNVISUM DAN OTOPSI

Nilai pembuktian Visum dan Otopsi tergantung pada siapa yang mengeluarkan Visum atau Otopsi tersebut. Seharusnya yang mengeluarkan Visum atau Otopsi adalah dokter ahli forensik supaya keterangannya dapat dinilai sebagai keterangan ahli dan menjadi bukti yang sempurna. Jika yang mengeluarkan dokter umum atau dkter gigi maka nilai pembuktiannya hanya sebatas bukti petunjuk.

Pasal 133 KUHAP menjelaskan, penyidik berwenang untuk mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya. Dengan demikian, selain dokter ahli forensik misal dokter umum dan gigi bisa mengeluarkan Visum. 

Penjelasan Pasal 133 KUHAP sangat jelas, Visum yang diterangkan dokter forensik bernilai sebagai keterangan ahli, sedangkan yang dikeluargan dokter bukan spesialis forensik disebut keterangan. Pedoman Pelaksanaan KUHAP dalam Keputusan Menteri Kehakiman R.I. No.M.01.PW.07.03 Tahun 1982, menjelaskan lebih rinci tentang nilai pembuktian keduanya, yaitu keterangan yang dibuat oleh dokter sepesialis forensik bernilai keterangan ahli, sedangkan dokter bukan ahli merupakan alat bukti petunjuk.

Sumber:

KUHAP
Berbagai sumber lain

3 komentar:

  1. bisakah anda menjelaskan dengan pendapat anda, apa yang dimaksud dengan dokter non forensik ?
    dan dokter forensik itu memang mempunyai pendidikan khusus untuk menjadi dokter forensik ?

    BalasHapus
  2. di dalam pembuktian, apakah dibedakan hasil visum et repertum dengan hasil otopsi..?
    serta mana yang di gunakan ketika yang di periksa oleh kedokteran forensik adalah luka luar dalam tubuh dan luka di dalam tubuh korban..?

    BalasHapus
  3. di dalam pembuktian, apakah dibedakan hasil visum et repertum dengan hasil otopsi..?
    serta mana yang di gunakan ketika yang di periksa oleh kedokteran forensik adalah luka luar dalam tubuh dan luka di dalam tubuh korban..?

    BalasHapus