SEX PENYEBAB CERAI
Dalam al Quran,
Allah berfirman:
“Wa ‘asyiruuhunna
bil ma’ruf……”, berarti pergaulilah istrimu dengan baik, laihir maupun batin.
Ayat ini menetapkan hukum wajib
bagi suami untuk memenuhi kebutuhan lahir maupun batin istrinya. Jika ada pelanggaran
terhadap pemenuhan kebutuhan lahir dan batin atau kebutuhan lahir atau
kebutuhan batin saja dan istri tidak ridho terhadap perbuatan suaminya
tersebut, lalu istrinya mengadukan peristiwa tersebut menjadi alasan untuk
mengajukan gugatan cerai maka Pengadilan Agama tempat istri mengajukan gugatan
cerai tersebut haruslah mengabulkan gugatan istri tersebut.
Kenapa Majelis Hakim harus
mengabulkan gugatan istri tersebut?
Dalam ijab qabul, suami sudah
membuat perjanjian pranikah dengan sebutan “sighot taklik” yang berisi janji
suami akan menafkahi lahir batin istrinya. Jika dalama masa 3 bulan suami tidak
menafkahi istrinya, maka kembali ke istrinya apakah masih menerima keadaan
suaminya tersebut atau sebaliknya tidak menerima keadaan dimaksud. Kesabaran istri
tentu saja diharapkan dengan harapan dengan doa sang istri, sang suami dapat
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang lebih baik. Jika tidak terima dengan
perbuatan suaminya tersebut, istri bersangkutan dapat mengajukan gugatan cerai
di Pengadilan Agama tempat istri bertempat tinggal. Perjanjian antara suami
istri dalam bentuk “sighot taklik” tersebut menjadi undang-undang bagi mereka
berdua.
Sumber:
Al Quran
Al Hadits
Kompilasi Hukum Islam
Sighot Taklik dalam Buku Nikah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar