Rabu, 08 Mei 2013

SEX BISA SEBABKAN CERAI



SEX PENYEBAB CERAI

Dalam al Quran, Allah berfirman:

“Wa ‘asyiruuhunna bil ma’ruf……”, berarti pergaulilah istrimu dengan baik, laihir maupun batin.


Ayat ini menetapkan hukum wajib bagi suami untuk memenuhi kebutuhan lahir maupun batin istrinya. Jika ada pelanggaran terhadap pemenuhan kebutuhan lahir dan batin atau kebutuhan lahir atau kebutuhan batin saja dan istri tidak ridho terhadap perbuatan suaminya tersebut, lalu istrinya mengadukan peristiwa tersebut menjadi alasan untuk mengajukan gugatan cerai maka Pengadilan Agama tempat istri mengajukan gugatan cerai tersebut haruslah mengabulkan gugatan istri tersebut.


Kenapa Majelis Hakim harus mengabulkan gugatan istri tersebut?

Dalam ijab qabul, suami sudah membuat perjanjian pranikah dengan sebutan “sighot taklik” yang berisi janji suami akan menafkahi lahir batin istrinya. Jika dalama masa 3 bulan suami tidak menafkahi istrinya, maka kembali ke istrinya apakah masih menerima keadaan suaminya tersebut atau sebaliknya tidak menerima keadaan dimaksud. Kesabaran istri tentu saja diharapkan dengan harapan dengan doa sang istri, sang suami dapat mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang lebih baik. Jika tidak terima dengan perbuatan suaminya tersebut, istri bersangkutan dapat mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama tempat istri bertempat tinggal. Perjanjian antara suami istri dalam bentuk “sighot taklik” tersebut menjadi undang-undang bagi mereka berdua.

Sumber:

Al Quran
Al Hadits
Kompilasi Hukum Islam
Sighot Taklik dalam Buku Nikah
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar