Sabtu, 20 April 2013

Harta Bersama (Gono Gini)

HARTA BERSAMA (GONO GINI)

 
Harta bersama atau lebih dikenal dengan sebutan harta gono gini adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan berlangsung sebagaimana maksud Pasal 35 ayat (1) dalam UU No. 1 Tentang Perkawinan.

Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun  [Kompilasi Hukum IslamBuku 1  Bab I Pasal 1 huruf (f)]

Harta bersama dalam perkawinan bisa berupa benda bergerak dan tidak bergerak, benda berwujud dan tidak berwujud, surat-surat berharga berupa saham, deposito-tabungan-investasi maupun hutang.

Harta bersama tidak berlaku jika ada perjanjian pranikah yang mengatur tentang pemisahan harta suami isteri.

Namun demikian bukanlah harta bersama jika harta diperoleh sebelum perkawinan (harta bawaan), hadiah atau warisan.

Ketentuan Harta Bersama diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 35-37, KUHPdt dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 85-97.

Bunyi Pasal 91 Kompilasi Hukum Islam:

(1) Harta bersama sebagaimana tersebut dalam pasal 85 di atas dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud.
(2) Harta bersaa yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-suratberharga.
(3) Harta bersama yang tidak berwujug dapat berupa hak maupun kewajiban.
(4) Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya.

Selengkapnya bisa dibaca di:

KUHPerdata
UU No. 1 Tahun 1974
Kompilasi Hukum Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar