PIDANA DITANGGUHKAN
JIKA TERGANTUNG PADA SENGKETA
PERDATA
Bila laporan atau proses pidana tergantung dari proses
perdata yang sedang bergulir di Pengadilan maka proses pidana harus menunggu
putusan sengketa perdata tersebut. Misal mengenai sengketa harta waris,
tiba-tiba ada laporan tentang penggelapan harta waris padahal harta tersebut
bukan/belum harta waris maka proses pidana harus ditangguhkan dahulu hingga ada
Putusan tentang kepastian “Harta Waris” atau bukan.
Jika yang dijual terbukti harta waris maka bisa
dikenakan Pasal penggelapan, namun jika terbukti bukan harta waris maka proses
pidana harus dihentikan denga SP-3.
Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung dan
Surat Edaran Mahkamah Agung tertanggal 26 Agustus 1957 yang dalam Pasal 1
berbunyi : Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan adanya
suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara
pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk
menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perdata tentang adanya atau
tidak adanya perdata itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar