Kamis, 18 April 2013

PIDANA DITANGGUHKAN MENUNGGU PUTUSAN PERDATA



PIDANA DITANGGUHKAN
JIKA TERGANTUNG PADA SENGKETA PERDATA


Bila laporan atau proses pidana tergantung dari proses perdata yang sedang bergulir di Pengadilan maka proses pidana harus menunggu putusan sengketa perdata tersebut. Misal mengenai sengketa harta waris, tiba-tiba ada laporan tentang penggelapan harta waris padahal harta tersebut bukan/belum harta waris maka proses pidana harus ditangguhkan dahulu hingga ada Putusan tentang kepastian “Harta Waris” atau bukan.

Jika yang dijual terbukti harta waris maka bisa dikenakan Pasal penggelapan, namun jika terbukti bukan harta waris maka proses pidana harus dihentikan denga SP-3. 

Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung tertanggal 26 Agustus 1957 yang dalam Pasal 1 berbunyi : Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perdata tentang adanya atau tidak adanya perdata itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar