BELI APARTEMEN/RUMAH
SUSUN
(AMAN SECARA HUKUM)
Memperhatian banyak kasus tanah, perijinan, siteplane bermasalah, pembangunan ga sesuai brosur, pembeli harus memperhatikan hal-hal berikut sebelum membeli apartemen/rumah susun:
1. Datangi lokasi
rencana pembangunan apartemen/rumah susun.
2. Cari Track record
(jejak rekam) developer atau pengembang, jangan terkecoh dengan brosur dan
rayuan pihak marketing.
3. Cari info pengembang ke Asosiasi Penghuni
apartemen/rmh susun (APERSSI) beralamat di Apt. Mangga Dua Court, West Tower
1503, Jakarta Pusat 10730, Tlp 021-6129013, fax 021-6128658.
4.
Minta copian HGB ke pengembang dan crosscheck ke BPN. Pengembang
yang berniat baik pasti tidak akan keberatan memberikan copi HGB karena saat
pelunasan nantinya, si pembeli juga akan mendapatkan copian HGB tersebut. Cari
tau, status tanah berasal dari hak adat, sertifikat hak milik warga sekitar,
tanah Negara atau lainnya.
5.
Periksa Surat Ijin Penggunaan Peruntukan Tanah (SIPPT) dan Surat Ijin Mendirikan
Bangunan (IMB) ke lembaga terkait.
6.
Perhatikan 3 rules golden pemilihan apartemen: lokasi,
lokasi dan lokasi. Jangan terkecoh denga istilah dekat mall, perkantoran dan
pertokoan (menyatu dengan tempat komersiil) krn malah bikin macet dan stress
karena sudah macet saat masuk-keluar apartemen.
7.
Pastikan mendapatkan
PPJB (perjanjian pengikatan jual beli) sesuai dengan maksud UU No 16
Tahun 1985 dan PP No 4 Tahun 1988 saat bayar DP + cicilan pertama dan jangan lupa untuk membaca isi PPJB
tersebut, sudah sesuaikah isinya? Jika tidak dapat PPJB, ada baiknya rencana pembelian dibatalkan kuatir
ada masalah di kemudian hari.
8. Jika pembelian lunas bertahap, secepatnya dilakukan
AJB dan balik nama atas nama pembeli.
Jika anda sibuk bisa menyewa tenaga notaris-PPAT
dengan biaya penanganan yang bisa diperjanjikan sejak awal.
Semoga success……
Tidak ada komentar:
Posting Komentar