Sabtu, 30 Maret 2013

BELI APARTEMEN/RUMAH SUSUN AMAN SECARA HUKUM



BELI APARTEMEN/RUMAH SUSUN
(AMAN SECARA HUKUM)

Memperhatian banyak kasus tanah, perijinan, siteplane bermasalah, pembangunan ga sesuai brosur, pembeli harus memperhatikan hal-hal berikut sebelum membeli apartemen/rumah susun:

1.    Datangi lokasi rencana pembangunan apartemen/rumah susun.

2.    Cari Track record (jejak rekam) developer atau pengembang, jangan terkecoh dengan brosur dan rayuan pihak marketing.

3.    Cari info pengembang ke Asosiasi Penghuni apartemen/rmh susun (APERSSI) beralamat di Apt. Mangga Dua Court, West Tower 1503, Jakarta Pusat 10730, Tlp 021-6129013, fax 021-6128658.

4.    Minta copian HGB ke pengembang dan crosscheck ke BPN. Pengembang yang berniat baik pasti tidak akan keberatan memberikan copi HGB karena saat pelunasan nantinya, si pembeli juga akan mendapatkan copian HGB tersebut. Cari tau, status tanah berasal dari hak adat, sertifikat hak milik warga sekitar, tanah Negara atau lainnya.

5.    Periksa Surat Ijin Penggunaan Peruntukan Tanah (SIPPT) dan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) ke lembaga terkait.

6.    Perhatikan 3 rules golden pemilihan apartemen: lokasi, lokasi dan lokasi. Jangan terkecoh denga istilah dekat mall, perkantoran dan pertokoan (menyatu dengan tempat komersiil) krn malah bikin macet dan stress karena sudah macet saat masuk-keluar apartemen.

7.    Pastikan mendapatkan PPJB (perjanjian pengikatan jual beli) sesuai dengan maksud UU No 16 Tahun 1985 dan PP No 4 Tahun 1988  saat bayar DP + cicilan pertama  dan jangan lupa untuk membaca isi PPJB tersebut, sudah sesuaikah isinya? Jika tidak dapat PPJB, ada baiknya rencana pembelian dibatalkan kuatir ada masalah di kemudian hari.

8.   Jika pembelian lunas bertahap, secepatnya dilakukan AJB dan balik nama atas nama pembeli.

Jika anda sibuk bisa menyewa tenaga notaris-PPAT dengan biaya penanganan yang bisa diperjanjikan sejak awal.

Semoga success……

M MUSLIH, SHI, SH, MH 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar