Kamis, 28 Maret 2013

AHLI WARIS DALAM HKM ISLAM



AHLI WARIS DLM HUKUM ISLAM


Dalam Hukum Islam ahli waris dikelompokkan menjadi tiga macam:

  1. Dzawil Furudl, kelompok ahli waris yang mendapatkan hak waris dengan jumlah atau saham (bagian) yang pasti seperti 1/2, 1/3, 1/4., 1/6 dan seterusnya seperti ayah dan ibu si mayit, anak perempuan si mayit, suami si mayit atau isteri si mayit dst.
Firman Allah dalam surat an Nisa’ ayat 12:
“….. Isteri-isteri mendapatkan ¼ dari harta waris peninggalanmu, jika kamu tidak memiliki anak. Jika kamu memiliki anak, maka isteri-isterimu tersebut mendapatkan 1/8 dari harta waris peninggalanmu, setelah dilaksanakan wasiat yang kamu buat dan setelah dilunasinya hutang…..”

  1. Ashobah, kelompok ahli waris  dari jurusan ayah dan  mendapatkan bagian sisa dari kelompok ahli waris dzawil furudh tersebut di atas.
Ashobah terbagi jadi tiga kelompok:

(1) Ashobah binafsih berarti kerabat laki-laki yang dipertalikan dengan si mayit tanpa diselingi oleh orang perempuan seperti nak laki-laki dan cucu laki-laki dst

(2) Ashobah bil Ghoir, setiap perempuan yang memerlukan orang lain untuk menjadikan ashobah dan bersama-sama menerima ‘ushubah seperti anak perempuan kandung, cucu perempuan pancar laki-laki, saudari sekandung, saudari seayah dst

(3) Ashobah ma’al ghoir, setiap perempuan yang memerlukan orang lain untuk menjadikan ‘ashobah tetapi orang lain tersebut tidak berserikat dalam menerima ‘ushubah seperti saudari kandung dan saudari tunggal ayah.

Sabda rasulullah:

“Berikanlah harta waris kepada orang-orang yang berhak. Sesudah itu sisanya untuk laki-laki yang lebih utama”. HR Muttafaq alaih (Bukhory-Muslim).

  1. Dzawil Arham, kelompok ahli waris yang mendapatkan hak warisnya dikarenakan hubungan kekeluargaan yang tidak tergolong dzawil furudl dan ashobah seperti  cucu yang tidak termasuk ashabul furudl dan ‘ashobah, kakek ghoiru shohih dan nenek ghoiru shohihah dst.
Firman allah dalam surat al Anfal ayat 75:

“Orang-orang yang memiliki pertalian kerabat, sebagian mereka adalah lebih berhak dari sebagian yang lain di dalam ketetapan Allah”.

Sumber:
Al Quran
Al Hadits
Kitab Faraidl
Ilmu Waris, karya Dr Fatchur Rahman, PT Al Maarif, Bandung, 1981
Kompilasi Hukum Islam

1 komentar: