AHLI WARIS DLM HUKUM ISLAM
Dalam Hukum Islam ahli waris dikelompokkan menjadi
tiga macam:
- Dzawil Furudl, kelompok ahli waris yang mendapatkan hak waris dengan jumlah atau saham (bagian) yang pasti seperti 1/2, 1/3, 1/4., 1/6 dan seterusnya seperti ayah dan ibu si mayit, anak perempuan si mayit, suami si mayit atau isteri si mayit dst.
Firman Allah dalam surat an Nisa’ ayat 12:
“….. Isteri-isteri mendapatkan ¼ dari harta waris
peninggalanmu, jika kamu tidak memiliki anak. Jika kamu memiliki anak, maka
isteri-isterimu tersebut mendapatkan 1/8 dari harta waris peninggalanmu,
setelah dilaksanakan wasiat yang kamu buat dan setelah dilunasinya hutang…..”
- Ashobah, kelompok ahli waris dari jurusan ayah dan mendapatkan bagian sisa dari kelompok ahli waris dzawil furudh tersebut di atas.
Ashobah terbagi jadi tiga kelompok:
(1) Ashobah binafsih
berarti kerabat laki-laki yang dipertalikan dengan si mayit tanpa diselingi
oleh orang perempuan seperti nak laki-laki dan cucu laki-laki dst
(2) Ashobah bil Ghoir,
setiap perempuan yang memerlukan orang lain untuk menjadikan ashobah dan
bersama-sama menerima ‘ushubah seperti anak perempuan kandung, cucu perempuan
pancar laki-laki, saudari sekandung, saudari seayah dst
(3) Ashobah ma’al ghoir,
setiap perempuan yang memerlukan orang lain untuk menjadikan ‘ashobah tetapi
orang lain tersebut tidak berserikat dalam menerima ‘ushubah seperti saudari
kandung dan saudari tunggal ayah.
Sabda rasulullah:
“Berikanlah harta waris kepada orang-orang yang
berhak. Sesudah itu sisanya untuk laki-laki yang lebih utama”. HR Muttafaq
alaih (Bukhory-Muslim).
- Dzawil Arham, kelompok ahli waris yang mendapatkan hak warisnya dikarenakan hubungan kekeluargaan yang tidak tergolong dzawil furudl dan ashobah seperti cucu yang tidak termasuk ashabul furudl dan ‘ashobah, kakek ghoiru shohih dan nenek ghoiru shohihah dst.
Firman allah dalam surat al Anfal ayat 75:
“Orang-orang yang memiliki pertalian kerabat, sebagian
mereka adalah lebih berhak dari sebagian yang lain di dalam ketetapan Allah”.
Sumber:
Al Quran
Al Hadits
Kitab Faraidl
Ilmu Waris, karya Dr Fatchur Rahman, PT Al Maarif,
Bandung, 1981
Kompilasi Hukum Islam
belajar hukum
BalasHapus