Jumat, 15 Maret 2013

SUMPAH JAUHI RANJANG-SUMPAH ILA'



SUMPAH JAUHI RANJANG-SUMPAH  ILA’

Dari bermacam-macam sumpah, satu diantaranya adalah sumpah ila’, yaitu suami bersumpah tidak akan mencampuri istrinya lagi. Jika sumpah tersebut sudah diucapkan dengan sadar maka ditunggu dalam waktu empat bulan lamanya. Jika dalam empat bulan si suami benar-benar tidak mencampuri istrinya maka diperintahkan untuk memilih dua jalan. Pertama, menceraikan istrinya atau kedua membayar kifarot seperti dalam dhihar (menyamakan istrinya dengan ibu kandung suami) dengan tiga pilihan, yaitu:

(1) memerdekakan budak atau (2) puasa dua bulan berturut-turut atau (3) memberikan makan 60 orang miskin sebagaimana firman Allah dalam Surat al Mujadilah ayat 2-4,"Orang -orang yang mendhihar istrinya padahal wanita tersebut bukanlah ibunya..... Sesungguhnya orang (suami) tersebut telah berkata munkar (salah)..... Orang-orang yang telah mendhihar istrinya tersebut wajib memerdekakan budak sebelum menyentuh istrinya ....... Jika tidak menemukan budak maka berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum menyentuh istrinya...... Jika tidak mampu puasa dua bulan berturut-turut maka bersedekahlah dengan memberikan makan 60 orang miskin....."

Jika suami menolak melakukan dua jalan pilihan tersebut, istri bisa mengadukan ke pengadilan agama agar Majelis Hakim yang memeriksa gugatannya bisa menjatuhkan talak bain shughro suami kepada istrinya tersebut.

Dasar hukum ila’ terdapat di al Quran Surat al Baqarah ayat 226:

“Bagi laki-laki yang melakukan sumpah ila’ kepada istrinya maka ditunggu dalam masa empat bulan. Jika memenuhinya maka Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang)”.

Sumber rujukan:

Al Quran Surat al Baqarah ayat 226, Surat al Mujadilah ayat 2-4
Hadits riwarat al Bukary tentang sumpah Ila' dari Anas ra
Kitab Fiqh Kifayatul Ahyar, karya al Imam Taqyuddin Aby Bakr, Toha putera semarang, Jilid II, halaman 110-111


Tidak ada komentar:

Posting Komentar