SUMPAH JAUHI RANJANG-SUMPAH ILA’
Dari bermacam-macam sumpah, satu diantaranya adalah
sumpah ila’, yaitu suami bersumpah tidak akan mencampuri istrinya lagi. Jika sumpah
tersebut sudah diucapkan dengan sadar maka ditunggu dalam waktu empat bulan
lamanya. Jika dalam empat bulan si suami benar-benar tidak mencampuri istrinya
maka diperintahkan untuk memilih dua jalan. Pertama, menceraikan istrinya atau
kedua membayar kifarot seperti dalam dhihar (menyamakan istrinya dengan ibu
kandung suami) dengan tiga pilihan, yaitu:
(1) memerdekakan budak atau (2) puasa dua bulan berturut-turut atau (3) memberikan makan 60 orang miskin
sebagaimana firman Allah dalam Surat al Mujadilah ayat 2-4,"Orang -orang
yang mendhihar istrinya padahal wanita tersebut bukanlah ibunya.....
Sesungguhnya orang (suami) tersebut telah berkata munkar (salah)..... Orang-orang
yang telah mendhihar istrinya tersebut wajib memerdekakan budak sebelum
menyentuh istrinya ....... Jika tidak menemukan budak maka berpuasa dua bulan
berturut-turut sebelum menyentuh istrinya...... Jika tidak mampu puasa dua
bulan berturut-turut maka bersedekahlah dengan memberikan makan 60 orang
miskin....."
Jika suami menolak melakukan dua jalan pilihan
tersebut, istri bisa mengadukan ke pengadilan agama agar Majelis Hakim yang
memeriksa gugatannya bisa menjatuhkan talak bain shughro suami kepada istrinya
tersebut.
Dasar hukum ila’ terdapat di al Quran Surat al Baqarah
ayat 226:
“Bagi laki-laki yang melakukan sumpah ila’ kepada
istrinya maka ditunggu dalam masa empat bulan. Jika memenuhinya maka Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang)”.
Sumber rujukan:
Al Quran Surat al Baqarah ayat 226, Surat al Mujadilah ayat 2-4
Hadits riwarat al Bukary tentang sumpah Ila' dari Anas ra
Kitab Fiqh Kifayatul Ahyar, karya al Imam Taqyuddin Aby Bakr, Toha putera semarang, Jilid II, halaman 110-111
Tidak ada komentar:
Posting Komentar