Selasa, 12 Maret 2013

PANGGILAN MAMA PAPA MENURUT HUKUM ISLAM

HUKUM PANGGILAN MAMA PAPA-AYAH BUNDA-UMI ABY-DEDI MOM
TERHADAP SUAMI ISTRI

Dalam Hukum Islam ada pembahasan tentang Dhihar, yaitu perkataan suami dengan niat dan sadar tentang istrinya seperti ibunya (Qola az Zauj anti alayya ka ummy-berkara suami kepada istrinya, "bagiku kamu seperti ibuku").

Dhihar berarti menyamakan istrinya dengan ibu kandungnya termasuk dalam hal bersetubuh. oleh karena itu haram hukumny jika suami telah mendhihar istrinya kemudian bersetubuh dengan istrinya tersebut.

Jika terjadi dhihar, ada dua pilihan yang bisa ditempuh suami:

(1) menceraikan istrinya dan menikah kembali atau
(2) membayar kifarot sebelum menyentuh (melakukan hubungan intim) dengan istrinya dengan pilihan memerdekakan budak atau puasa dua bulan berturut-turut atau memberikan makan 60 orang miskin sebagaimana firman Allah dalam Surat al Mujadilah ayat 2-4,"Orang -orang yang mendhihar istrinya padahal wanita tersebut bukanlah ibunya..... Sesungguhnya orang (suami) tersebut telah berkata munkar (salah)..... Orang-orang yang telah mendhihar istrinya tersebut wajib memerdekakan budak sebelum menyentuh istrinya ....... Jika tidak menemukan budak maka berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum menyentuh istrinya...... Jika tidak mampu puasa dua bulan berturut-turut maka bersedekahlah dengan memberikan makan 60 orang miskin....."

Salah satu sahabat Nabi Muhammad yang pernah mendhihar istrinya adalah Salmah bin Shohr al bayady, kemudian dihukum oleh nabi untuk membayar Kifarot (menghapus dosa).

Nabi Muhammad tidak pernah memanggil istrinya dengan panggilan Umi (mama-bunda-mimi-mom-mae-mboe dst). Nabi memanggil istrinya dengan menyebut namanya, misalnya: Ya A'isyah! Ya Humairo' (pipinya kemerah-merahan) dst.

Panggilan mama papa, mimi ipi, ayah bunda, dedi mom beresiko melakukan dhihar pada istri atau suaminya. Untuk menghindari dhihar, sebaiknya suami istri bisa menggunakan panggilan lain yang lebih menyenengkan dan familiar seperti neng aa', dik mas, cak neng, abang adik dst.

Perkataan suami, malam ini kamu haram bagiku! diberi hukum makruh oleh ulama Fiqh berbeda dengan perkataan bagiku, kamu (istriku) seperti ibuku!

Panggilan mama papa, mimi pipi, ayah bunda adalah budaya barat yang biasa memanggil suaminya dedi atau mom untuk panggilan istrinya.

Saya lebih bangga memanggil dik, neng, diajeng atau nama istri saya dibandingkan panggilan mama papa, mimi pipi, ayah bunda dst. Dan saya lebih suka dipanggil mas, radenmas, kakang prabu atau nama langsung dibandingkan panggilan orang barat tersebut.

Semuanya kembali kepada anda........

Bahan diambil dari:

Al Quran al Karim
Kitab Al Hadits
Kitab Fiqh Kifayatul Ahyar, Karya Imam taqyuddin, PT Toha Putra, Semarang, Juz II halaman 113-118


3 komentar: