ALASAN HUKUM BERCERAI HARUS ADA
Perceraian
harus didasarkan pada alasan-alasan logis yang diterima dan didasarkan pada
Hukum Yang berlaku, yaitu:Pasal 39 ayat (2) dan penjelasannya UU No. 1 Tahun
1974 Jo Pasal 19 PP No. 5 Tahun 1975 Jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam.
Gugatan Cerai Talak yang diajukan isteri akan ditolak oleh Majelis Hakim, jika
dalam gugatannya tersebut tidak memenuhi alasan-alasan hukum tersebut.
Bunyi Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974
(2) Untuk melakukan Perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
Penjelasannya:
a. Salah satu pihak tersebut zina atau pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar
disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak
yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal yang lain di luar kemauannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman 5 (lima) tahun atau hukuman lebih berat setelah perkawinan
berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau menganiayaan yang berat yang membahayakan
terhadap pihak lainnya;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan
akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
Bunyi Pasal 19 PP No. 5 Tahun 1974:
a. Salah satu pihak tersebut zina atau pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar
disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak
yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal yang lain di luar kemauannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman 5 (lima) tahun atau hukuman lebih berat setelah perkawinan
berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau menganiayaan yang berat yang membahayakan
terhadap pihak lainnya;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan
akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
Bunyi Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yang menjadi dasar Hakim Pengadilan Agama:
a. Salah satu pihak tersebut zina atau pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar
disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak
yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal yang lain di luar kemauannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman 5 (lima) tahun atau hukuman lebih berat setelah perkawinan
berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau menganiayaan yang berat yang membahayakan
terhadap pihak lainnya;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan
akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g. Suami melanggar taklik talak;
h. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga;
Salam Hormat,
Muslih & Associates,
Muslih, SH, MH,
abysatrio@gmail.com
Contact Person 08-13-14-701-700
Bunyi Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974
(2) Untuk melakukan Perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
Penjelasannya:
a. Salah satu pihak tersebut zina atau pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar
disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak
yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal yang lain di luar kemauannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman 5 (lima) tahun atau hukuman lebih berat setelah perkawinan
berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau menganiayaan yang berat yang membahayakan
terhadap pihak lainnya;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan
akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
Bunyi Pasal 19 PP No. 5 Tahun 1974:
a. Salah satu pihak tersebut zina atau pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar
disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak
yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal yang lain di luar kemauannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman 5 (lima) tahun atau hukuman lebih berat setelah perkawinan
berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau menganiayaan yang berat yang membahayakan
terhadap pihak lainnya;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan
akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
Bunyi Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yang menjadi dasar Hakim Pengadilan Agama:
a. Salah satu pihak tersebut zina atau pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar
disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak
yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal yang lain di luar kemauannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman 5 (lima) tahun atau hukuman lebih berat setelah perkawinan
berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau menganiayaan yang berat yang membahayakan
terhadap pihak lainnya;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan
akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g. Suami melanggar taklik talak;
h. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga;
Salam Hormat,
Muslih & Associates,
Muslih, SH, MH,
abysatrio@gmail.com
Contact Person 08-13-14-701-700
Tidak ada komentar:
Posting Komentar