Minggu, 03 Maret 2013

CERAI HARUS ADA ALASAN HUKUM



ALASAN HUKUM BERCERAI HARUS ADA


Perceraian harus didasarkan pada alasan-alasan logis yang diterima dan didasarkan pada Hukum Yang berlaku, yaitu:Pasal 39 ayat (2) dan penjelasannya UU No. 1 Tahun 1974 Jo Pasal 19 PP No. 5 Tahun 1975 Jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Gugatan Cerai Talak yang diajukan isteri akan ditolak oleh Majelis Hakim, jika dalam gugatannya tersebut tidak memenuhi alasan-alasan hukum tersebut.

Bunyi Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974

(2) Untuk melakukan Perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.


Penjelasannya:

a. Salah satu pihak tersebut zina atau pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar
disembuhkan;

b. Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak
yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal yang lain di luar kemauannya;

c. Salah satu pihak mendapat hukuman 5 (lima) tahun atau hukuman lebih berat setelah perkawinan
berlangsung;

d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau menganiayaan yang berat yang membahayakan
terhadap pihak lainnya;

e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai suami/isteri;

f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan
akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;


Bunyi Pasal 19 PP No. 5 Tahun 1974:

a. Salah satu pihak tersebut zina atau pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar
disembuhkan;

b. Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak
yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal yang lain di luar kemauannya;

c. Salah satu pihak mendapat hukuman 5 (lima) tahun atau hukuman lebih berat setelah perkawinan
berlangsung;

d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau menganiayaan yang berat yang membahayakan
terhadap pihak lainnya;

e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai suami/isteri;

f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan
akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;


Bunyi Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yang menjadi dasar Hakim Pengadilan Agama:


a. Salah satu pihak tersebut zina atau pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar
disembuhkan;

b. Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak
yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal yang lain di luar kemauannya;

c. Salah satu pihak mendapat hukuman 5 (lima) tahun atau hukuman lebih berat setelah perkawinan
berlangsung;

d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau menganiayaan yang berat yang membahayakan
terhadap pihak lainnya;

e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai suami/isteri;

f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan
akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;

g. Suami melanggar taklik talak;

h. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga;


Salam Hormat,

Muslih & Associates,

Muslih, SH, MH,

abysatrio@gmail.com
Contact Person 08-13-14-701-700



Tidak ada komentar:

Posting Komentar