PERLAWANAN WALI ADHOL (pembangkang)
Dalam
pemeriksaan gugatan wali adhol di Pengadilan Agama berwenang terhadap diri si
ayah tentu menghasilkan konsekuensi hukum baru tentang status hukum ayah yang
dicap sebagai wali adhol (pembangkang) karena enggan menikahkan putrinya atau
malah sebaliknya dicap sebagai ayah yang benar dan gugatan ditolak atau
setidaknya dinyatakan tidak diterima.
Jika Pengadilan
Agama yang berwenang memutuskan menerima gugatan terjadinya wali adhol dan seorang ayah dinyatakan sebagai Wali
adhol (pembangkang) dalam menikahkan putrinya dengan laki-laki pilihannya, si ayah dapat
melakukan upaya hukum biasa di tingkat kedua (Banding) dan upaya
hukum terakhir (Kasasi).
Selain itu, ayah tersebut juga dapat
melakukan upaya hukum dalam bentuk gugatan pencegahan pernikahan putrinya
dengan laki-laki pilihannya. Tentu hal ini kembali ke hati nurani si ayah, jika
alasan si ayah hanya mengedepankan ego dan kesombongannya maka akan merugikan
kekeluargaan mereka sendiri.
Lain halnya jika si ayah yakin bukti dan saksi putrinya hanyalah direkayasa dan
dipalsukan tentang fakta laki-laki tersebut sebagai laki-laki yang baik dan
bertanggungjawab, padahal ayahnya melihat sendiri si laki-laki tersebut berkelakuan
“Jahat”, residivis dan bukanlah laki-laki yang bisa bertanggung jawab dengan
tidak mengaitkan terhadap strata sosial
maupun ststus ekonomi si laki-laki/keluarganya maka si ayah harus
mempertahankan putrinya agar tidak bisa dinikahi laki-laki tersebut yang tentu
saja akan menyengsarakan masa depan putrinya.
urusan hati (cinta) susah-susah gampang, walaupun si ayah ngotot tidak setuju
lalu mengajukan gugatan pencegahan pernikahan putrinya di Pengadilan Agama yang
berwenang, putrinya tetap memiliki keleluasaan dengan melakukan upaya
"kawin lari" dengan cara pindah tempat tinggal dan menikah di luar
wilayah KUA maupun Pengadilan Agama yang sedang memeriksa gugatan ayahnya. Jika demikian, Putusan Pengadilan Agama tersebut tidak berlaku dan KUA baru
tempat menikahpun tidak bisa dituntut karena persyaratan menikah sudah
terpenuhi semua.
Oleh karena itu,
kedekatan anggota keluarga perlu dibina dan dipupuk supaya dapat membuat
putusan yang sebaik-baiknya.
Dalam pemeriksaan gugatan wali adhol di Pengadilan Agama berwenang terhadap diri si ayah tentu menghasilkan konsekuensi hukum baru tentang status hukum ayah yang dicap sebagai wali adhol (pembangkang) karena enggan menikahkan putrinya atau malah sebaliknya dicap sebagai ayah yang benar dan gugatan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima.
Jika Pengadilan Agama yang berwenang memutuskan menerima gugatan terjadinya wali adhol dan seorang ayah dinyatakan sebagai Wali adhol (pembangkang) dalam menikahkan putrinya dengan laki-laki pilihannya, si ayah dapat melakukan upaya hukum biasa di tingkat kedua (Banding) dan upaya hukum terakhir (Kasasi).
Selain itu, ayah tersebut juga dapat melakukan upaya hukum dalam bentuk gugatan pencegahan pernikahan putrinya dengan laki-laki pilihannya. Tentu hal ini kembali ke hati nurani si ayah, jika alasan si ayah hanya mengedepankan ego dan kesombongannya maka akan merugikan kekeluargaan mereka sendiri.
Lain halnya jika si ayah yakin bukti dan saksi putrinya hanyalah direkayasa dan dipalsukan tentang fakta laki-laki tersebut sebagai laki-laki yang baik dan bertanggungjawab, padahal ayahnya melihat sendiri si laki-laki tersebut berkelakuan “Jahat”, residivis dan bukanlah laki-laki yang bisa bertanggung jawab dengan tidak mengaitkan terhadap strata sosial maupun ststus ekonomi si laki-laki/keluarganya maka si ayah harus mempertahankan putrinya agar tidak bisa dinikahi laki-laki tersebut yang tentu saja akan menyengsarakan masa depan putrinya.
urusan hati (cinta) susah-susah gampang, walaupun si ayah ngotot tidak setuju lalu mengajukan gugatan pencegahan pernikahan putrinya di Pengadilan Agama yang berwenang, putrinya tetap memiliki keleluasaan dengan melakukan upaya "kawin lari" dengan cara pindah tempat tinggal dan menikah di luar wilayah KUA maupun Pengadilan Agama yang sedang memeriksa gugatan ayahnya. Jika demikian, Putusan Pengadilan Agama tersebut tidak berlaku dan KUA baru tempat menikahpun tidak bisa dituntut karena persyaratan menikah sudah terpenuhi semua.
Oleh karena itu, kedekatan anggota keluarga perlu dibina dan dipupuk supaya dapat membuat putusan yang sebaik-baiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar