Rabu, 13 Maret 2013

UPAYA HUKUM WALI ADHOL


PERLAWANAN WALI ADHOL (pembangkang)




Dalam pemeriksaan gugatan wali adhol di Pengadilan Agama berwenang terhadap diri si ayah tentu menghasilkan konsekuensi hukum baru tentang status hukum ayah yang dicap sebagai wali adhol (pembangkang) karena enggan menikahkan putrinya atau malah sebaliknya dicap sebagai ayah yang benar dan gugatan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima.

Jika Pengadilan Agama yang berwenang memutuskan menerima gugatan terjadinya wali adhol dan seorang ayah dinyatakan sebagai Wali adhol (pembangkang) dalam menikahkan putrinya dengan laki-laki pilihannya, si ayah dapat melakukan upaya hukum biasa di tingkat kedua (Banding) dan upaya hukum terakhir (Kasasi).

Selain itu, ayah tersebut juga dapat melakukan upaya hukum dalam bentuk gugatan pencegahan pernikahan putrinya dengan laki-laki pilihannya. Tentu hal ini kembali ke hati nurani si ayah, jika alasan si ayah hanya mengedepankan ego dan kesombongannya maka akan merugikan kekeluargaan mereka sendiri.

Lain halnya jika si ayah yakin bukti dan saksi putrinya hanyalah direkayasa dan dipalsukan tentang fakta laki-laki tersebut sebagai laki-laki yang baik dan bertanggungjawab, padahal ayahnya melihat sendiri si laki-laki tersebut berkelakuan “Jahat”, residivis dan bukanlah laki-laki yang bisa bertanggung jawab dengan tidak  mengaitkan terhadap strata sosial maupun ststus ekonomi si laki-laki/keluarganya maka si ayah harus mempertahankan putrinya agar tidak bisa dinikahi laki-laki tersebut yang tentu saja akan menyengsarakan masa depan putrinya.

urusan hati (cinta) susah-susah gampang, walaupun si ayah ngotot tidak setuju lalu mengajukan gugatan pencegahan pernikahan putrinya di Pengadilan Agama yang berwenang, putrinya tetap memiliki keleluasaan dengan melakukan upaya "kawin lari" dengan cara pindah tempat tinggal dan menikah di luar wilayah KUA maupun Pengadilan Agama yang sedang memeriksa gugatan ayahnya. J
ika demikian, Putusan Pengadilan Agama tersebut tidak berlaku dan KUA baru tempat menikahpun tidak bisa dituntut karena persyaratan menikah sudah terpenuhi semua.

Oleh karena itu, kedekatan anggota keluarga perlu dibina dan dipupuk supaya dapat membuat putusan yang sebaik-baiknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar