Senin, 04 Maret 2013

PIDANA PELAKU ADOPSI ANAK

ADOPSI ANAK TERANCAM PIDANA

Pasangan suami istri yang telah lama menikah pastilah mendambakan keturunan (anak). Secara hukum anak bisa didapat melalui cara alami (biologis) dan satunya lagi melalui penetapan pengadilan dengan mengajukan permohonan adopsi anak. Iika pasangan suami isteri sudah merasa tak mungkin memiliki anak karena faktor usia. Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah melakukan adopsi anak.
Permohonan adopsi anak dapat dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Agama (PA) dengan syarat yang sama, yaitu pengajuan permohonan harus tunggal demi kepentingan anak. Terdapat perbedaan dalam pengajuan permohonan adopsi anak di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Di Pengadilan Negeri, orang tua adopsi bisa langsung menggantikan kedudukan orang tuanya, sedangkan di Pengadilan Agama orang tua adopsi tidak boleh menghilangkan identitas (nasab) orang tuanya.
Adopsi (mengangkat anak) tanpa penetapan pengadilan umum (negeri)/pengadilan agama dengan menggelapkan/menghilangkan identitas anak tersebut (menghilangkan nama ortu kandungnya) dengan mengganti nama orang tuanya dalam Akta Lahir palsu terancam hukuman dobel:

1. Pidana hukuman 6 tahun penjara (277 KUHP) karena menggelapkan identitas anak.
2. Pidana hukuman 7 tahun penjara (266 KUHP) karena memalsukan Akta Otentik (Akta Lahir Anak)

Jika sudah mantap mengadopsi anak, tak ada salahnya didiskusikan dengan keluarga besar, khususnya calon penerima waris nantinya supaya tidak ada masalah di kemudian hari dan anak angkat bisa masuk di lingkungan dan keluarga besarnya kelak. 
Jika mau adopsi anak, silakan diproses secara hukum supaya terhindar dari ancaman menginap di hotel Prodeo (penjara-penginapan gratis, namun sekarang ga gratis lagi krn ada iurannya juga). 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar