Sabtu, 02 Maret 2013

PERJANJIAN PERKAWINAN-PRANIKAH



PERJANJIAN PERKAWINAN (PRA NIKAH)


Perjanjian Perkawinan (Pranikah) tidak familiar dalam budaya Timur, namun demikian dengan semakin komplicated masalah perkawinan, terkait terbatasnya waktu untuk mengenal pasangan hidup karena kesibukan beraktivitas, mendorong sebagian masyarakat untuk menerapkan Perjajian Perkawinan (Pranikah). Disamping itu, Perjanjian pranikah diadakan untuk antisipasi terhadap segala kemungkinan yang tidak diharapkan, misalnya terkait hutang calon suami isteri yang terjadi sebelum pernikahan, penguasaan salah satu pihak terhadap harta bawaan saat terjadinya perceraian, larangan Poligami (Poliandri-perselingkuhan) pengasuhan anak-anak yang lahir dalam perkawinan nantinya dst.

Apa yang dimaksud dengan Perjanjian Perkawinan (Pranikah)?

Secara simpel, Perjanjian Perkawinan (Pranikah) dapat diartikan sbg Akta Kesepakatan calon suami-isteri dalam membuat klausul-klausul yang tertuang dlm perjanjian yang nantinya akan mengikat dan ditaati setelah terjadinya perkawinan mereka tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan katagori Harta Bersama, melakukan sesuatu atau melarangnya (termasuk KDRT-Kekerasan Dalam Rumah Tangga), larangan selingkuh- poligami (poliandri), pengaturan penghasilan masing-masing untuk kebutuhan rumah tangga, penyatuan atau pemisahan Harta yang dihasilkan dalam perkawinan atau harta bawaan, tanggungjawab hutang masing-masing, pengasuhan anak, biaya perawatan-hidup-pendidikan anak hingga dewasa dan mandiri dst.


Dasar Hukum

Pengaturan Perjanjian Perkawinan (Pranikah) terdapat pada:

1. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 29 terdiri dari ayat (1), (2), (3) dan (4).
2. Kompilasi Hukum Islam Pasal 45 hingga 52.


Kapan Perjanjian Perkawinan (Pranikah) dinilai sah?

Perjanjian Perkawinan (Pranikah) dicatatkan dan disahkan dulu oleh Pegawai Pencatat Nikah sebelum dilangsungkannya pernikahan calon pasangan suami isteri. Perjanjian Pranikah dinilaii sah secara hukum ketika seorang-laki-laki dan perempuan sudah mengikatkan diri dalam ikatan suami isteri. Selanjutnya, Perjanjian Perkawinan (Pranikah) tersebut dibacakan setelah terjadinya akad nikah pasangan tersebut. Terdapat satu syarat lainnya, materi Perjanjian Pranikah tidak boleh melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.


Perubahan/pencabutan Materi Perjanjian

Perubahan atau pencabutan materi Perjanjian Perkawinan (Pranikah) dapat dilakukan atas kesepakatan bersama sepanjang tidak merugikan Pihak ketiga. Taklik Talak yang dibacakan stl akad nikah merupakan Perjanjian Perkawinan (Pranikah) yang tidak dapat dirubah sama sekali karena saat mengurus nikah sudah ada pemberitahuan adanya Taklik Talak yang disampaikan oleh Pegawai Pencatat Nikah (P2N) atau Pembantunya (P3N).


Perlukah adanya Perjanjian Perkawinan (Pranikah)?

Penulis menilai, Perjanjian Perkawinan (Pranikah) pada jaman sekarang sangat perlu untuk mengantisipasi niat yang tidak baik dari pasangan yang mengincar harta atau maksud yang tidak baik lainnya dalam menikahi seseorang. Sah-sah saja jika sebagian masyarakat menilai bahwa Perjanjian Pranikah mengindikasikan seolah-olah tidak percaya pada pasangannya.

Pengalaman penulis selaku praktisi hukum (Lawyer), banyak kasus di pengadilan yang membuat orang terkejut setengah mati ketika mengetahui bahwa pasangannya sudah beristeri atau bersuami di kota lain. Ada juga, isteri menanggung nafkah keluarga krn suami mengaku joblees dan ternyata suami adalah pengusaha tajir dan memiliki rumah mewah, hidup bersama dengan selingkuhannya, tapi sayang isteri mengetahuinya setelah terjadinya perceraian.


Keuntungan Perjanjian Perkawinan (Pranikah)

Masalah keuangan adalah ruang sensitif yang memicu pertengkaran shg membutuhkan keterusterangan dan komitmen tinggi dari pasangan suami isteri dalam mengelolanya. Dengan ada komitmen yang tertuang dalam Perjanjian membuat semuanya terang dan tenang shg pasangan suami isteri dapat melakukan aktivitas sehari-hari tanpa ada kekuatiran penyelewengan keuangan ataupun penyelewengan hubungan.

Walau ini tidak diharapkan, jika nantinya terjadi perceraian maka perceraiannya tidak akan berlarut-larut karena semuanya sudah diatur dalam Perjanjian Perkawinan (Pranikah) tersebut, termasuk di dalamnya tentang Pembagian Harta Gono Gini,Hak Asuh dan biaya yang dibutuhkan dalam pengasuhan hingga anak tersebut dewasa dan mandiri.

Perlu diingat, Perjanjian yang dibuat atas kesepakatan para pihak merupakan Undang-undang bagi pembuatnya.

Salam Hormat,

Muslih & Associates,


Muslih, SH, MH


abysatrio@gmail.com
http://abysatrio.blogspot.com/
Phone: 08-13-14-701-700

Tidak ada komentar:

Posting Komentar