SUMPAH INGKAR ANAK-SUMPAH LI’AN
Sumpah Li’an berarti seorang suami menuduh istrinya
telah berzina karena telah melahirkan seorang anak “hasil hubungan gelapnya”
dengan laki-laki lain. Dalam hal ini, suami bisa mengajukan saksi (bukti) atau
melakukan sumpah Li’an supaya terhindar hukum Had Qodzaf (menuduh zina tanpa
dasar hukum).
Dalam hukum Islam, suami yang menuduh istrinya berzina
harus bisa membuktikan tuduhannya dengan menghadirkan 4 orang saksi (laki-laki). Jika tidak
dapat menghadirkan 4 saksi maka dirinya dihukum Had qadaf (didera puluhan
kali).
Suami menuduh istrinya telah berzina dengan laki-laki
lain didasarkan pada fakta suami sedang tugas keluar negeri dalam waktu satu
setengah tahun dan tidak pernah pulang. Saat pulang didapati istrinya telah
memiliki seorang anak yang tentu saja diingkarinya karena selama setahun
setengah suami tidak pernah “menjamah istrinya”.
Jaman modern ini, suami bisa mengajukan tes DNA dan
selanjutnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk melakukan sumpah lian
tersebut.
Hal yang perlu diingat suami:
(1) Jika sudah terjadi sumpah
Lian maka suami tersebut tidak dapat menikahi istri yang dijatuhi sumpah lian
tersebut selamanya.
(2)
Li`an terjadi
karena suami menuduh isteri berbuat zinah dan atau mengingkari anak dalam
kandungan atau yang sudah lahir dari isterinya, sedangkan isteri menolak tuduhan dan
atau pengingkaran tersebut.
(3)
Pelaksanaan sumpah Lian di depan sidang Pengadilan
Agama yang berwenang.
Saran Imam Nawawi, jika
perzinahan tersebut tidak membuahkan anak, suami lebih baik menjatuhkan talak
roj’I pada istrinya dibandingkan mengajukan sumpah Li’an.
Sumber Rujukan:
Al Quran al Karim, Surat an
Nur ayat 6-9
Al Hadits tentang sahabat
hilal bin Umayyah yang menuduh istrinya berzina dengan Syarik bin Samha’
Kompilasi Hukum Islam Pasal 125-128
Kitab Fiqh Kifayatul Ahyar,
Karya Imam taqyuddin, Toha Putera, Semarang, Jilid II hal 120-123.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar