Sabtu, 16 Maret 2013

SUMPAH INGKAR ANAK-SUMPAH LI’AN



SUMPAH INGKAR ANAK-SUMPAH  LI’AN


Sumpah Li’an berarti seorang suami menuduh istrinya telah berzina karena telah melahirkan seorang anak “hasil hubungan gelapnya” dengan laki-laki lain. Dalam hal ini, suami bisa mengajukan saksi (bukti) atau melakukan sumpah Li’an supaya terhindar hukum Had Qodzaf (menuduh zina tanpa dasar hukum).

Dalam hukum Islam, suami yang menuduh istrinya berzina harus bisa membuktikan tuduhannya dengan menghadirkan 4 orang saksi (laki-laki). Jika tidak dapat menghadirkan 4 saksi maka dirinya dihukum Had qadaf (didera puluhan kali).

Suami menuduh istrinya telah berzina dengan laki-laki lain didasarkan pada fakta suami sedang tugas keluar negeri dalam waktu satu setengah tahun dan tidak pernah pulang. Saat pulang didapati istrinya telah memiliki seorang anak yang tentu saja diingkarinya karena selama setahun setengah suami tidak pernah “menjamah istrinya”. 

Jaman modern ini, suami bisa mengajukan tes DNA dan selanjutnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk melakukan sumpah lian tersebut.

Hal yang perlu diingat suami:

(1) Jika sudah terjadi sumpah Lian maka suami tersebut tidak dapat menikahi istri yang dijatuhi sumpah lian tersebut selamanya.
(2) Li`an terjadi karena suami menuduh isteri berbuat zinah dan atau mengingkari anak dalam kandungan atau yang sudah lahir dari isterinya, sedangkan isteri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut.
(3) Pelaksanaan sumpah Lian di depan sidang Pengadilan Agama yang berwenang.


Saran Imam Nawawi, jika perzinahan tersebut tidak membuahkan anak, suami lebih baik menjatuhkan talak roj’I pada istrinya dibandingkan mengajukan sumpah Li’an.

Sumber Rujukan:

Al Quran al Karim, Surat an Nur ayat 6-9

Al Hadits tentang sahabat hilal bin Umayyah yang menuduh istrinya berzina dengan Syarik bin Samha’

Kompilasi Hukum Islam  Pasal 125-128

Kitab Fiqh Kifayatul Ahyar, Karya Imam taqyuddin, Toha Putera, Semarang, Jilid II hal 120-123.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar