Sabtu, 02 Maret 2013

CERAI BERSYARAT-SIGHOT TAKLIK



CERAI BERSYARAT= TAKLIK TALAK


Taklik Talak berarti jatuhnya talak tergantung pada janji yang diucapkan suami.


Taklik Talak termasuk Perjanjian Pranikah yang absolut sifatnya karena tidak bisa dirumah/revisi sama sekali begitu diucapkan oleh suami, berbeda dengan perjanjian pranikah lainnya yang bisa dirubah/direvisi atas kesepakatan bersama sebagaimana bunyi Pasal 46 ayat (3) dalam Kompilasi Hukum Islam.

Dasar Hukumnya:

"...dan laksanakan janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya". (S. Al Isra':34).

Bunyi Shigat Taklik Talak:


Sesudah akad nikah, saya................bin.................berjanji dengan sesunguhnya bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan akan saya pergauli isteri saya bernama...............binti....................dengan baik (mu'asyaroh bil ma'ruf) menurut ajaran syari'at Islam.

Selanjutnya saya membaca shigat taklik atas isteri saya itu sebagai berikut:

Sewaktu-waktu saya:

(1) Meninggalkan isteri saya dua tahun berturut-turut,
(2) Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya,
(3) Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya,
(4) Atau saya membiarkan (tidak mempedulikan) istri saya enam bulan lamanya, kemudian isteri saya tidak ridha dan mengadukan hanya kepada Pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut, dan isteri saya membayar uang sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.

Kepada Pengadilan tersebut saya kuasakan untuk menerima uang iwadh itu dan kemudian menyerahkan kepada Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Pusat untuk keperluan ibadah sosial.


Suami,

ttd


(Nama suami)

Salam Hormat,

Muslih & Associates

Phone: 08-13-14-701-700
abysatrio@gmail.com
blok MUSLIH, SH, MH; http://abysatrio.blogspot.com/
May 21, 2010 6:54 PM

by MUSLIH SH MH
Perjanjian Perkawinan atau Pranikah tidak familiar dalam budaya Timur, namun demikian dengan semakin komplicated masalah perkawinan, terkait terbatasnya waktu untuk mengenal pasangan hidup karena kesibukan beraktivitas, mendorong sebagian masyarakat untuk menerapkan Perjajian Perkawinan atau Pranikah. Disamping itu, Perjanjian Perkawinan atau pranikah diadakan untuk antisipasi terhadap segala kemungkinan yang tidak diharapkan, misalnya terkait hutang calon suami isteri yang terjadi sebelum pernikahan, penguasaan salah satu pihak terhadap harta bawaan saat terjadinya perceraian, larangan Poligami (Poliandri-perselingkuhan) pengasuhan anak-anak yang lahir dalam perkawinan nantinya dst.

Apa yang dimaksud dengan Perjanjian Perkawinan atau Pranikah?

Secara simpel, Perjanjian Perkawinan atau Pranikah dapat diartikan sbg Akta Kesepakatan calon suami-isteri dalam membuat klausul-klausul yang tertuang dlm perjanjian yang nantinya akan mengikat dan ditaati setelah terjadinya perkawinan mereka tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan katagori Harta Bersama, melakukan sesuatu atau melarangnya (termasuk KDRT-Kekerasan Dalam Rumah Tangga), larangan selingkuh- poligami (poliandri), pengaturan penghasilan masing-masing untuk kebutuhan rumah tangga, penyatuan atau pemisahan Harta yang dihasilkan dalam perkawinan atau harta bawaan, tanggungjawab hutang masing-masing, pengasuhan anak, biaya perawatan-hidup-pendidikan anak hingga dewasa dan mandiri dst.


Dasar Hukum

Pengaturan Perjanjian Perkawinan atau Pranikah terdapat pada:

1. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 29 terdiri dari ayat (1), (2), (3) dan (4).
2. Kompilasi Hukum Islam Pasal 45 hingga 52.


Kapan dinilai sah

Perjanjian Perkawinan atau Pranikah dicatatkan dan disahkan dulu oleh Pegawai Pencatat Nikah sebelum dilangsungkannya pernikahan calon pasangan suami isteri. Perjanjian Pranikah dinilaii sah secara hukum ketika seorang-laki-laki dan perempuan sudah mengikatkan diri dalam ikatan suami isteri. Selanjutnya, Perjanjian Perkawinan atau pranikah tersebut dibacakan setelah terjadinya akad nikah pasangan tersebut. Terdapat satu syarat lainnya, materi Perjanjian Perkawinan atau Pranikah tidak boleh melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.


Perubahan/pencabutan Materi Perjanjian

Perubahan atau pencabutan materi Perjanjian Perkawinan atau Pranikah dapat dilakukan atas kesepakatan bersama sepanjang tidak merugikan Pihak ketiga. Taklik Talak yang dibacakan stl akad nikah merupakan Perjanjian Pranikah yang tidak dapat dirubah sama sekali karena saat mengurus nikah sudah ada pemberitahuan adanya Taklik Talak yang disampaikan oleh Pegawai Pencatat Nikah (P2N) atau Pembantunya (P3N).


Perlukah adanya Perjanjian Perkawinan atau Pranikah?

Penulis menilai, Perjanjian Perkawinan atau Pranikah pada jaman sekarang sangat perlu untuk mengantisipasi niat yang tidak baik dari pasangan yang mengincar harta atau maksud yang tidak baik lainnya dalam menikahi seseorang. Sah-sah saja jika sebagian masyarakat menilai bahwa Perjanjian Pranikah mengindikasikan seolah-olah tidak percaya pada pasangannya.

Pengalaman penulis selaku praktisi hukum (Lawyer), banyak kasus di pengadilan yang membuat orang terkejut setengah mati ketika mengetahui bahwa pasangannya sudah beristeri atau bersuami di kota lain. Ada juga, isteri menanggung nafkah keluarga krn suami mengaku joblees dan ternyata suami adalah pengusaha tajir dan memiliki rumah mewah, hidup bersama dengan selingkuhannya, tapi sayang isteri mengetahuinya setelah terjadinya perceraian.


Keuntungan Perjanjian Perkawinan atau Pranikah

Masalah keuangan adalah ruang sensitif yang memicu pertengkaran shg membutuhkan keterusterangan dan komitmen tinggi dari pasangan suami isteri dalam mengelolanya. Dengan ada komitmen yang tertuang dalam Perjanjian membuat semuanya terang dan tenang shg pasangan suami isteri dapat melakukan aktivitas sehari-hari tanpa ada kekuatiran penyelewengan keuangan ataupun penyelewengan hubungan.

Walau ini tidak diharapkan, jika nantinya terjadi perceraian maka perceraiannya tidak akan berlarut-larut karena semuanya sudah diatur dalam perjanjian pranikah tersebut, termasuk di dalamnya tentang Pembagian Harta Bersama, Hak Asuh dan biaya yang dibutuhkan dalam pengasuhan hingga anak tersebut dewasa dan mandiri.

Perlu diingat, Perjanjian yang dibuat atas kesepakatan para pihak merupakan Undang-undang bagi pembuatnya.

Salam Hormat,

Muslih & Associates,


Muslih, SH, MH


abysatrio@gmail.com
Phone: 08-13-14-701-700
blog MUSLIH, SH, MH; http://abysatrio.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar