Minggu, 10 Maret 2013

DUA SEBAB MENDAPATKAN WARISAN

DUA SEBAB MEMPEROLEH WARIS

Tidak sepantasnya Tirkah atau harta warisan dijadikan bahan rebutan antar ahli waris dari si Pewaris (pemberi waris yang telah tiada). Ibarat buah, ahli waris tidak perlu bekerja keras untuk mencari uang lalu membeli buah. Harta warisan seperti buah yang jatuh dari pohonnya tinggal diambil tanpa perlu mengeluarkan banyak keringat.

Pengalaman di masyarakat (beberapa kasus), harta waris yang diperebutkan tanpa rasa ikhlas menerima haknya sesuai hukum al Quran, al Hadits, Fiqh Ulama ataupun hukum yang berlaku, tidak akan berkah bahkan terkadang hingga beberapa ahli waris meninggal dunia belum bisa menikmati harta waris yang menjadi haknya tersebut.

Dua sebab mendapatkan harta waris:

(1)Pernikahan
(2)Nasab/darah

Pernikahan menyebabkan lahirnya hukum perkawinan yang mengikat pada pasangan suami dan istri, baik dalam hal mendapatkan harta yang nantinya berupa harta bersama dan harta waris maupun pertanggungjawaban terhadap hutang-hutang selama hidupnya.

Absolutly, suami istri pasti mendapatkan harta waris dari salah satu yang meninggal dunia.

Hubungan darah/nasab menimbulkan hukum kekerabatan/kekeluargaan yang sedikit banyak dikaitkan dengan jasa dan manfaat kekerabatan. Oleh karena itu, ahli waris dari jalur nasab/darah ini akan dibagi menjadi tiga bagian dan yang terdekat akan menghapus bagian saudaranya yang jauh, misanya anak-anak akan menghapus bagian saudara-saudari ayah (paman-bibi) dst.

Sumber:

Kitab Ilmu Waris, karya Dr Fathur Rohman, Ma’arif Bandung,tth

Berbagai Kitab Mawaris



Tidak ada komentar:

Posting Komentar