DUA SEBAB MEMPEROLEH WARIS
Tidak sepantasnya Tirkah atau harta warisan dijadikan
bahan rebutan antar ahli waris dari si Pewaris (pemberi waris yang telah
tiada). Ibarat buah, ahli waris tidak perlu bekerja keras untuk mencari uang
lalu membeli buah. Harta warisan seperti buah yang jatuh dari pohonnya tinggal
diambil tanpa perlu mengeluarkan banyak keringat.
Pengalaman di masyarakat (beberapa kasus), harta waris
yang diperebutkan tanpa rasa ikhlas menerima haknya sesuai hukum al Quran, al
Hadits, Fiqh Ulama ataupun hukum yang berlaku, tidak akan berkah bahkan
terkadang hingga beberapa ahli waris meninggal dunia belum bisa menikmati harta
waris yang menjadi haknya tersebut.
Dua sebab mendapatkan harta waris:
(1)Pernikahan
(2)Nasab/darah
Pernikahan
menyebabkan lahirnya hukum perkawinan yang mengikat pada pasangan suami dan
istri, baik dalam hal mendapatkan harta yang nantinya berupa harta bersama dan
harta waris maupun pertanggungjawaban terhadap hutang-hutang selama hidupnya.
Absolutly,
suami istri pasti mendapatkan harta waris dari salah satu yang meninggal dunia.
Hubungan
darah/nasab menimbulkan hukum kekerabatan/kekeluargaan yang sedikit banyak
dikaitkan dengan jasa dan manfaat kekerabatan. Oleh karena itu, ahli waris dari
jalur nasab/darah ini akan dibagi menjadi tiga bagian dan yang terdekat akan
menghapus bagian saudaranya yang jauh, misanya anak-anak akan menghapus bagian
saudara-saudari ayah (paman-bibi) dst.
Sumber:
Kitab Ilmu
Waris, karya Dr Fathur Rohman, Ma’arif Bandung,tth
Berbagai Kitab Mawaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar