Sabtu, 02 Maret 2013

PENGADILAN AGAMA-HUKUM ACARA



HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
 M MUSLIH, SH, MH


A. Pendahuluan

Pada masa penjajahan Belanda hingga menjelang akhir tahun 1989, di Indonesia Pengadilan Agama exis tanpa Undang-Undang tersendiri dan terkesan hanya sebagai lembaga hokum pelengkap yang bertugas menceraikan dan merujukkan saja. Setiap kasus waris yang timbul di masyarakat, hanya diberikan “fatwa waris” bukan penetapan apalagi putusan dari Pengadilan Agama berwenang .

Pada tanggal 29 Desember 1989, disahkan dan diundangkan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang-undang tersebut merupakan rangkaian dari undang-undang yang mengatur kedudukan dan kekuasaan Peradilan di negara RI. Selain itu, UU tersebut melengkapi UU Mahkamag Agung No. 14 Tahun 1985, UU Peadilan Umum No. 2 Tahun 1986 dan UU Peradilan Tata Usaha Negara No. 5 Tahun 1986.

Memang agak terlambat lahirnya UU No. 7 tersebut dibandingkan dengan landasan lain bagi Peradilan Umum, PTUN dan lainnya. Namun demikian, dengan lahirnya UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, kedudukan dan kekuasaan Pengadilan Agama setara dengan Lembaga Pengadilan lainnya.

Yang patut disayangkan, UU No. 7 tersebut mengandung beberapa kelemahan. Diantaranya, terdapat hak opsi dalam penyelesaian perkara waris bagi orang-orang yang beragama Islam di Pengadilan Agama atau di Pengadilan Negeri; Pengadilan Agama tidak berwenang menangani sengketa hak milik dsb. Dengan adanya desakan dan masukan dari praktisi hukum maupun masyarakat yang beragama Islam, maka lahirlah UU No. 3 Tahun 2006 yang merevisi dan melengkapi UU No. 7 tentang Peradilan Agama di Indonesia.



B. Kedudukan dan Kewenangan Pengadilan Agama

Dalam era reformasi hingga saat ini, telah terjadi tiga kali perubahan terhadap Pasal-pasal dalam UUD 45. Salah satu perubahannya terdapat pada Pasal 24 ayat (2) dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, dalam lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, Tata Usaha Negara dan sebuah Mahkamah Konstitusi. Pasal ini sangat jelas mengamanatkan untuk menyatukan semua lembaga peradilan di bawah satu atap di Mahkamah Agung.

Perubahan UUD 45 mengharuskan adanya perombakan dan perubahan terhadap Kekuasaan Kehakiman untuk disesuaikan dengan UUD 45. Perubahan tersebut dimulai dengan diubahnya UU No. 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dengan UU No. 35 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1970 yang kemudian diganti dengan UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 13 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman dikatakan bahwa organisasi, administrasi dan finansial badan peradilan diatur dalam undang-undang sesuai dengan kekhususan peradilan di lingkungan masing-masing. Pasal 14 ayat (1) UU No. 4 tersebut dikatakan, susunan, kekuasaan dan hukum acara Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diatur dengan UU tersendiri. Sesuai dengan amanat Pasal 14 ayat (1) UU No. 4 tersebut, dibentuklah UU No. 8 Tahun 2004 Tentang Peradilan Umum dan UU No. 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan TUN dan UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama serta UU Peradilan Militer yang masih dalam pembahasan di DPR.

Perluasan Tugas dan Wewenang Pengadilan Agama

Pengadilan Agama merupakan salah satu kekuasaan kehakiman yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perdata tertentu bagi orang yang beragama Islam sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 2 UU No. 7 tahun 1989 tentang PA “Pengadilan Agama adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang ini ”. Dengan demikian keberadaan Pengadilan Agama dikhususkan kepada warga negara Indonesia yang beragama Islam.

Setelah UU No. 7 tahun 1989 diperbaharui dengan UU No.3 tahun 2006, maka rumusan tersebut juga ikut berubah, hal ini karena berkaitan dengan ruang lingkup kekuasaan dan wewenang pengadilan agama bertambah. Dengan adanya perubahan tersebut maka rumusan yang terdapat dalam pasal 2 UU No. 3 tahun 2006 adalah “ Pengadilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini ”.

Dalam definisi pengadilan agama tersebut kata “Perdata” dihapus. Hal ini dimaksudkan untuk:

1. Memberi dasar hukum kepada Pengadilan Agama dalam menyelesaikan pelanggaran atas undang-undang perkawinan dan peraturan pelaksanaannya.

2. Untuk memperkuat landasan hukum Mahkamah Syariah dalam melaksanakan kewenangannya di bidang jinayah berdasarkan Qonun

Dalam pasal 49 UU No. 7 tahun 1989 disebutkan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang :

a. Perkawinan
b. Kewarisan, wasiat, dan hibahyang dilakukan berdasarkan hukum Islam, dan
c. Wakaf dan shadaqoh

Masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam menjadi salah satu faktor pendorong berkembangnya hukum Islam di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan muamalah. Lembaga-lembaga ekonomi syari’ah tumbuh berkembang mulai dari lembaga perbankan syari’ah, asuransi syari’ah, pasar modal syari’ah, dan pegadaian syari’ah. Perkembanagan ini tentunya juga berdampak pada perkembangan sengketa atau konflik dalam pelaksanaannya. Selama ini apabila terjadi konflik dalam bidang ekonomi syari’ah harus melalui peradilan umum. Menyadari hal ini, maka dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2006 atas perubahan UU No. 7 tahun 1989 maka ruang lingkup Peradilan Agama diperluas ruang lingkup tugas dan wewenang Pengadilan Agama Yaitu :

Pertama

Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :

a. Perkawinan
b. Kewarisan
c. Wasiat
d. Hibah
e. Wakaf
f. Zakat
g. Shadaqah
h. Infaq, dan
i. Ekonomi syari’ah

Dalam penjelasan pasal 49 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syari’ah adalah :

a. Bank syari’ah
b. Asuransi syari’ah
c. Reasuransi syari’ah
d. Reksadana syari’ah
e. Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah
f. Sekuritas syari’ah
g. Pembiayaan syari’ah
h. Pegadaian syari’ah
i. Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah
j. Bisnis syari’ah, dan
k. Lembaga keuangan mikro syari’ah



Kedua

Diberikan tugas dan wewenag penyelesaian sengketa hak milik atau keperdataan lainnya.

Dalam pasal 50 UU No. 7 tahun 1989 disebutkan bahwa dalam hal terjadi sengketa mengenai hak milik atau keperdataan lain daalam perkara-perkara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 49, maka khusus mengenai objek yang menjadi sengketa tersebut harus diputus terlebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Demi terbentuknya pengadilan yang cepat dan efesien maka pasal 50 UU No.7 tahun 1989 diubah menjadi dua ayat yaitu : Ayat (1) Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lainnya dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 49, khususnya mengenai obyek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, ayat (2) Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang subyek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, obyek sengketa tersebut diputus oleh Pengadilan Agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 49.

Tujuan diberinya wewenang tersebut kepada Pengadilan Agama adalah untuk menghindari upaya memperlambat atau mengulur waktu penyelesaian sengketa karena alasan adanya sengketa hak milik atau keperdataan lainnya tersebut yang sering dibuat oleh pihak yang merasa dirugikan dengan adanya gugatan di Peradilan Agama.


Ketiga

Diberi tugas dan wewenang memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriyah. Selama ini Pengadilan Agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap orang yang telah melihat atau menyaksikan awal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadlan, awal bulan Syawal dan tahun baru Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk rukyat Hilal.


C. Hukum Acara Peradilan Agama bersifat “Lex Specialis”

Dalam Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989 dinyatakan,”Hukum Acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang ini”.

Berdasarkan bunyi pasal 54 tersebut di atas, berlaku asas “Lex Specialis derogot Lex Generalis” yang berarti disamping acara yang berlaku pada pengadilan di lingkungan Pengadilan Agama berlaku Hukum Acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, namun secara khusus berlaku Hukum Acara yang hanya dimiliki oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.

v Gugatan Cerai dan Cerai Talak diajukan dimana isteri tinggal
v Gugat Cerai (Cerai Gugat) diajukan oleh isteri
v Permohonan Talak (Cerai Talak) diajukan oleh suami
v Syiqaq berarti pecahnya hati suami atau isteri sehingga sudah tidak tersisa rasa cintanya.
v Hakam berarti juru damai dari kedua pihak keluarga suami dan isteri.
v Khulu’ adalah gugatan cerai isteri karena sudah tidak cinta lagi kepada suaminya dan wajib baginya untuk mengembalikan mas kawin yang dibeikan suami kepadanya saat menikahinya dulu.
v Talak Raj’i adalah penjatuhan talak dari suami dan isteri masih mencintainya sehingga ketika sang suami ruju’ (kembali lagi) kepadanya maka dengan senang hati sang isteri menerimanya kembali.
v Talak Bain Shughro adalah perceraian antara suami isteri yang pertama kali talak atau yang terjadi dalam hitungan dua kali talak setelah dua kali menikah.
v Talak Bain Kubro adalah perceraian antara suami isteri dengan penjatuhan talak yang ketiga kalinya, setelah melewati tiga kali pernikahan. Jika nantinya, suami ingin menikahi mantan isterinya tersebut disyaratkan mantan isteri telah menikah dengan orang lain (muhallil) kemudian bercerai.
v Li’an adalah perceraian didasarkan pada lahirnya anak yang bukan dari suaminya sehingga sang suami mengingkari anak tersebut dengan kalimat li’an.
v Sighot Taklik adalah perjanjian pranikah yang mengikat suami untuk tidak melakukan hal-hal yang menyebabkan jatuhnya talak sang suami kepada isterinya yang diucapkan pada waktu akad nikah.
v Ila’ adalah sumpah suami yang tidak akan menggauli isterinya lagi.
v Dhihar adalah ucapan suami secara sadar kepada isterinya bahwa tubuh isterinya sama seperti ibu kandungnya.
v PMH adalah Pergantian Majelis Hakim.
v Hadlonah adalah Hak Asuh anak yang lahir dalam perkawinan suami dan isteri.
v Saksi keluarga adalah saksi berdasarkan garis darah maupun keturunan.
v Sita marital tanpa harus ada gugatan cerai.
v Komulasi Gugatan Cerai (permohonan Talak) dengan akibat hukumnya (Hak Hadlonah Anak dan Harta Gono Gini) dst.
v Mudharabah adalah akad (Akta Perjanjian) dimana Pihak Pemodal dan Pihak Pengelola Usaha membuat kesepakatan tentang keuntungan didasarkan kesepakatan bersama, misalnya 30:70, 40:60 dst.
v Murabahah adalah akad (Akta Perjanjian) saling menguntungkan antara Pihak Pengusaha dengan Pihak Pemberi Pinjaman dengan memperhitungkan keuntungan dimuka, misalnya pembelian mobil untuk usaha senilai 50 juta, dihitung menjadi 60jt dengan dicicil selama dua tahun.
v Qardun Hasan adalah akad (Akta Perjanjian) tentang pinjam meminjam yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak dst.

D. Tahap-tahap pemeriksaan dalam persidangan

Tingkat Pertama

1. Gugatan/Permohonan
2. Jawaban/Rekonpensi
3. Replik/jawaban Rekonpensi
4. Duplik/Replik Rekonpensi
5. Duplik Rekonpensi
6. Pembuktian
7. Kesimpulan
8. Putusan
9. Eksekusi (jika sudah berkekuatan hokum tetap karena tidak ada upaya hukum banding dari yang dikalahkan).

Tingkat kedua (Banding)

1. Memori Banding yang dibuat Pembanding/kuasanya
2. Kontra Memori Banding yang dibuat Terbanding/kuasanya
3. Eksekusi (jika sudah berkekuatan hokum tetap dan tidak ada upaya hukum Kasasi dari yang dikalahkan)

Tingkat Kasasi

1. Memori Kasasi yang dibuat Pemohon Kasasi/kuasanya
2. Kontra Memori Kasasi yang dibuat Termohon Kasasi/kuasanya.
3. Eksekusi dan PK tidak menunda pelaksanaan eksekusi.



Peninjauan Kembali

1. Memori PK
2. Kontra Memori PK
3. Eksekusi



Jakarta, 20 Juli 2010



M MUSLIH, SH
I, SH,  MH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar