Sabtu, 30 Maret 2013

SANTET (HUKUM DAN PASAL PIDANA)



HUKUM DAN PASAL SANTET


“Siapa-siapa yang mendatangi ‘arrofan (peramal) maka tidak diterima sholatnya selama 40 hari” Hadits Shohih.

Bahkan dikisahkan, seorang sahabat sakit gatal dan berobat ke dukun lalu sembuh, terkadang sakit gatalnya tersebut kambuh lagi sehingga harus mendatangi dukun itu lagi, nabi Muhammad berkomentar pada masa tertentu jin dukun tersebut akan mendatangi kamu dan menggaruki badan kamu sehingga kamu akan merasa gatal dan mendatangi pemilik/tuannya jin tersebut. Setelah mendatangi dukun tersebut, si jin akan menghentikan garukannya ke badan kamu sehingga kamu merasa tidak gatal. (Kama Qolan Nabi).

Bagaimana jika mendatangi dukun santet? Tentu saja syirik adalah dosa besar dan mendatangi dukun santet berarti turut melakukan kemusyrikan (menyekutukan Allah). Satu-satunya dosa yang tidak diampuni Allah adalah syirik (menyekutukan Allah dengan lainnya).

Pemahaman sebagian orang jahat, membunuh orang lain tanpa resiko dikenakan pasal pidana pembunuhan adalah dengan menggunakan dukun santet yang tidak tersentuh hukum Pidana karena menggunakan ilmu ghoib dengan menyembah dan meminta bantuan tenaga setan atau jin pembunuh.

Dilema memang menjadikan pasal santet, namun pasal tsb harus ada karena kelakuan Paranormal (orang ga norma-sinting-kata psikiater) sudah menjadi-jadi dan berani mengiklankan diri mampu menyantet, menggandakan uang, memikat wanita pujaannya, mampu mnundukkan hati wanita, mampu mengobati semua penyakit tsb di berbagai media massa.

Hal yang perlu dicermati, pasal tersebut jangan mengatur materi santet spt bgmn cara menyantet, materi apa yang digunakan menyantet, tanda-tanda orang kena santet dst karena akan banyak madhorotnya (bahayanya) yang akan menyebabkan orang pada belajar santet dan cara mengobatinya. Akibatnya akan menjamur kursus santet dan cara mengobatinya.

Pasal santet tersebut mengatur dan membatasi paranormal atau siapapun juga yang mengiklankan diri sebagai dukun santet, orang saksi yang bisa mengobati berbagai penyakit dst. Larangan iklan di media massa akan mengurangi praktek dukun/paranormal tersebut yang otomatis akan mengurangi keresahan masyarakat. Aneh memang negara NKRI ini yang mengklain sebagai negara pancasilais dan Muslim terbesar di dunia, iklan siap membunuh dengan santet, pembunuh bayaran, jual beli abg, cara memikat dan menghipnotis orang, cara kaya instan ala dukun, melipat gandakan uang, mencapai posisi di kantor, ketenaran, memajukan usaha dst dengan leluasa dapat mengiklankan diri.

Santet memang nyata adanya bahkan di berbagai kitab suci agama membahas tentang larangan Sihir/santet atau bersekutu dengan setan/jin jahat dalam menyelakai atau menyakiti orang lain spt dalam al Quran Surat al Baqarah ayat 102:

"Mereka mengikuti apa-apa yang dibacakan (rapalkan) para Setan (dukun-dukun jahat) pada masa Nabi Sulaiman. Nabi Sulaiman bukanlah orang yang ingkar melainkan para setan (dukun-dukun jahat) tersebut yag mengajarkan ilmu sihir kepada manusia......Mereka mempelajari dari Harut dan Marut tentag ilmu yang bisa memisahkan (menceraikan) suami dan isteri. Para setan (dukun-dukun jahat) tersebut tidak akan bisa membayakan (menyantet) diri manusia kecuali diijinkan oleh Allah.....".

Keberadaan santet pada masa sekarang sudah tidak pada tempatnya. Ilmu santet dikenal pada masa Jaman Nabi Sulaiman yang berarti berkembang pada masa sebelum masehi dan disebarkan setan kembali sepeninggal nabi Sulaiman. Namun demikian kita harus waspada karena perbuatan sebagian orang jahat mempergunakan ilmu sihir (santet) tsb untuk menyakiti orang lain dengan cara mendekatkan diri kepada Allah.

Santet/sihir adalah syirik. Syirik adalah perbuatan menyekutukan Allah dengan meminta bantuan pada setan/jin jahat dan tentu saja menanggung dosa besar bagi orang yang mempelajari, mendalami, mengajarkan ilmu sihir/santet. Turut menanggung dosa besar syirik bagi siapapun yang meminta bantuan dukun untuk menyantet seseorang. Tempat dan balasan dukun santet dan penyuruhnya adalah neraka Jahanam selama-lamanya.

Sumber:

Al Quran al Karim
Kumpulan Hadits nabi Muhammad SAW

Tidak ada komentar:

Posting Komentar