Sabtu, 02 Maret 2013

PERMOHONAN IJIN CERAI TALAK



PERMOHONAN IJIN CERAI TALAK


Istilah Permohonan Cerai Talak lazim dipergunakan di Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Istilah tersebut diatur dalam Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Kenapa dinamakan Permohonan Cerai Talak bukan Gugatan Cerai Talak? Alasannya adalah dalam Hukum Islam, hanya suami yang memiliki hak untuk menjatuhkan talak dan isteri tidak memiliki hak untuk itu. Oleh karena itu, isteri memiliki hak untuk menggugat jatuhnya talak suami.

Permohonan Cerai Talak suami akan dikabulkan oleh Majelis Hakim yang memeriksanya, jika permohonannnya tersebut memenuhi alasan-alasan hukum yang diatur dalam Pasal 39 ayat (2) dan penjelasannya UU No. 1 Tahun 1974 Jo Pasal 19 PP No. 5 Tahun 1975 Jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Permohonan Cerai Talak yang diajukan suami akan ditolak oleh Majelis Hakim, jika permohonannya tidak memenuhi alasan-alasan hukum tersebut.

Bunyi Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974

(2) Untuk melakukan Perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.


Penjelasannya:

a. Salah satu pihak tersebut zina atau pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

b. Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal yang lain di luar kemauannya;

c. Salah satu pihak mendapat hukuman 5 (lima) tahun atau hukuman lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau menganiayaan yang berat yang membahayakan
terhadap pihak lainnya;

e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;

f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;


Salam Hormat,

Muslih & Associates,

Muslih, SH, MH,

abysatrio@gmail.com
Contact Person 08-13-14-701-700
May 21, 2010 6:54 PM

by MUSLIH SH MH
Istilah Gugatan Cerai Talak lazim dipergunakan di Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Istilah tersebut diatur dalam Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Kenapa dari Pihak Isteri dinamakan Gugatan Cerai Talak ? Alasannya adalah dalam Hukum Islam, hanya suami yang memiliki hak untuk menjatuhkan talak dan isteri tidak memiliki hak untuk itu. Oleh karena itu, isteri memiliki hak untuk menggugat jatuhnya talak suami.

Gugatan Cerai Talak dari pihak isteri akan dikabulkan oleh Majelis Hakim yang memeriksanya, jika gugatannya tersebut memenuhi alasan-alasan hukum yang diatur dalam Pasal 39 ayat (2) dan penjelasannya UU No. 1 Tahun 1974 Jo Pasal 19 PP No. 5 Tahun 1975 Jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Gugatan Cerai Talak yang diajukan isteri akan ditolak oleh Majelis Hakim, jika dalam gugatannya tersebut tidak memenuhi alasan-alasan hukum tersebut.

Bunyi Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974

(2) Untuk melakukan Perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.


Penjelasannya:

a. Salah satu pihak tersebut zina atau pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar
disembuhkan;

b. Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak
yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal yang lain di luar kemauannya;

c. Salah satu pihak mendapat hukuman 5 (lima) tahun atau hukuman lebih berat setelah perkawinan
berlangsung;

d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau menganiayaan yang berat yang membahayakan
terhadap pihak lainnya;

e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai suami/isteri;

f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan
akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;


Salam Hormat,

Muslih & Associates,

Muslih, SH, MH,

abysatrio@gmail.com
Contact Person 08-13-14-701-700

Tidak ada komentar:

Posting Komentar