Selasa, 05 Maret 2013

HUKUM PACARAN-TA'ARUF-PENGENALAN



PACARAN-PENGENALAN-TA 'ARUF

Salah satu step dari beberapa step pernikahan adalah proses pengenalan-ta’aruf-pacaran sebelum khitbah (lamaran) yang awalnya merupakan anjuran namun bisa menimbulkan hukum wajib untuk menghindari unsur tipuan atau ketidakjujuran dari salah satu Pihak.
In case, teman saya merasa tertipu dalam sebuah pernikahan karena didapati kenyataan istrinya agak pincang saat berjalan. Saat pengenalan-ta’aruf, istri selalu duduk dan tidak mau diajak keluar rumah untuk jalan-jalan misalnya. Laki-laki tersebut tidak menaruh curiga karena si wanita berasal dari keluarga santri yang terhormat. Apakah pernikahan mereka dibatalkan? Ternyata tidak, teman saya tersebut menerima “cacat kecil” istrinya tersebut karena bisa tertutup oleh “kecantikan” istrinya dari factor lainnya hanya saja menyayangkan kalau laki-laki tersebut mengetahui “pincang istri” sejak awal dan bisa menerimanya tentu “kekagetan” saat menikah tidak akan terjadi.

Pada kitab-kitab kuning klasik, istilah pengenalan dilakukan pihak laki-laki dengan mengirimkan saudara perempuannya untuk mengenal sifat dan tingkah laku si wanita, begitu pula pihak perempuan mengirimkan saudara laki-lakinya untuk mengenal dengan baik si laki-laki calon suaminya. Hal ini dilakukan karena asumsi pertemuan seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom hukumnya haram (sebutan Mahrom tepat, sedangkan kata muhrim berarti laki2 sedang berpakaian ihram/putih2 sdg ihram haji atau umroh).

Pada jaman sekarang, pemahaman pengenalan (ta'aruf) tersebut berkembang lebih "berani" namun dalam syarah kitab "Aby Jamroh" kumpulan hadits2 riwayat Bukhory, ditegaskan kholwat (serang laki2 dan seorang perempuan di tempat sepi/menyendiri) haram hukumnya. Tidak dikatakan kholwat jika ada pihak ketiga dari saudara/teman spt saudara/tempat keramaian. Oleh karena itu, pengenalan lebih aman di rumah salah satu pihak dan itupun bukan pada saat rumah tidak dalam kondisi sepi atau lebih enak di tempat keramaian yang dirasa aman dan nyaman untuk kedua belah pihak.

Hampir mustahil kita mendapatkan suami atau istri yang 100% sesuai keinginan kita bahkan dalam doapun kita sering terlupa atas permohonan kesempurnaan suami/istri yang kita dambakan kecuali dengan polos kita minta suami yg soleh atau istri yang solehah tanpa menyebutkan jenis pekerjaan, warna kulit ataupun ciri badaniah lainnya. Namun demikian kita wajib bersyukur, pasangan kita adalah pilihan kita dan kitapun dipilih oleh pasangan kita.

Jika pihak laki dan perempuan beserta keluarganya sudah yakin akan pilihannya, dianjurkan untuk SECEPATNYA dilakukan lamaran untuk "pengikatan" supaya tidak didekati pihak lainnya dan untuk selanjunya dilakukan pernikahan.

"Pernikahan harus dipermudah", haram hukumnya mempersulit "Pernikahan" dari pihak manapun
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar