Sabtu, 02 Maret 2013

KAWIN SIRRI-KAWIN SEMBUNYI



KAWIN SIRRI (KAWIN RAHASIA)

Kawin Siri atau nikah siri (baca Perkawinan/Pernikahan siri) berarti perkawinan yang dilakukan secara rahasia, tanpa diketahui khalayak ramai. Perkawinan sirri tidak ada dalam ajaran/hukum Islam karena nabi Muhammad SAW sendiri mengajarkan adanya walimatul ursy (pesta perkawinan) agar khalayak ramai tahu bahwa fulan adalah suami fulanah.

Dalam fakta sehari-hari, nikah siri dilakukan dengan atau tanpa memenuhi syarat dan rukun perkawinan yang ditentukan oleh ajaran Islam ataupun Kompilasi Hukum Islam yang berlaku untuk umat Islam Indonesia. Dalam Pasal 14 Dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan:

Untuk melaksanakan perkawinan harus ada:

1. Calon Suami;
2. Calon Isteri;
3. Wali Nikah;
4. Dua orang saksi;
5. Ijab dan kabul

Selain itu, perkawinan harus dilakanakan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah, jika tidak maka tidak memiliki kekuatan hukum (Pasal 6 ayat 1 dan 2 dalam Kompilasi Hukum Islam).

Kalaupun memenuhi rukun dan syarat perkawinan tersebut, perkawinan sirii tidak di hadiri khalayak ramai maupun pegawai pencatat nikah shg berdasarkan Hukum Islam yang berlaku di Indonesia dinilai tidak memiliki kekuatan hukum dan merugikan kedua mempelai, terutama pihak perempuan.

Kenapa Perkawinan harus dilaksanakan di hadapan khalayak ramai?

Pernikahan yang dihadiri banyak orang (dalam walimatul ursy-baca pesta perkawinan) otomatis disaksikan oleh banyak orang yang secara langsung ataupun tidak akan ikut mengontrol eksistensi perkawinan mereka.

Fenomena yang terjadi di masyarakat kita, diantaranya melakukan kawin sirri dengan tujuan untuk menyembunyikan statusnya atau menjadikan seorang isteri atau suami simpanan. Kalau alasan pelakunya berdalih untuk menghindari perzinahan, kenapa tidak dilakukan secara resmi saja? Biaya resmi Pernikahan yang dilakukan di KUA, tidak lebih dari Rp.200.000,-. Bagi yang tidak mampu dapat membuat surat keterangan tidak mampu di kelurahan dan KUA akan menikahkannya secara gratis.

Sekarang sedang dikaji dan dirumuskan pengenaan sanksi pidana bagi pelaku kawin sirii di Indonesia dengan sangsi kurungan dan/atau denda.....



Salam Hormat,



MUSLIH, SH, MH & ASSOCIATES

Phone: 08-13-14-701-700
abysatrio@gmail.com
blog Muslih, SH,MH
http://abysatrio.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar