Selasa, 05 Maret 2013

HUKUM LAMARAN-KHITBAH



LAMARAN-KHITBAH

Setelah proses pengenalan-ta’aruf-pacaran, lamaran atau khitbah merupakan proses "pengikatan" yang dilakukan oleh seorang laki-laki kepada seorang perempuan yang kelak akan menjadi pendamping hidupnya.

Maksud dan tujuan diadakan prosesi Khitbah adalah pemberitahuan kepada khalayak ramai telah terjadi pengikatan pra nikah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan penentuan hari/tanggal pernikahan supaya tidak ada laki-laki lain yang boleh mendekati wanita tersebut yang nantinya akan dinikahinya. Begitu pula wanita bersangkutan tidak boleh menerima "
pinangan cinta" dari laki-laki lain dalam arti harus menutup hati untul laki-laki lain. Oleh karena itu, setelah proses lamaran secepatnya dilakukan akad nikah supaya statusnya menjadi jelas sebagai pasangan suami-isteri.

"Haram hukumnya laki-laki mendekati wanita yang sudah dilamar oleh saudaranya (laki-laki lain) hingga lamaran tersebut diputus atau dibatalkan", begitu sabda nabi Muhammad.

Bagaimana dengan adat
midodaren, siraman dan lainnya yang sifatnya bersyukur?
Islam adalah agama yang universal dan mudah, adat apapun yang tidak bertentangan dengan asas-asas syariah tidak dilarang asalkan budaya tsb dilaksanakan dengan tidak melakukan perbuatan yang berbau musyrik dan pemborosan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar